Menindaklanjuti
SE Menpan No. 03 tahun 2012 diharapkan agar para
Honorer dapat membuat berkas dalam pendataan Honorer kategori II dengan persyaratan berkas sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir K2
2. Ijazah Terakhir dilegalisir
3. SK pertama megajar dilegalisir
4.
surat pernyataan.
formulir dikumpulkan paling lambat kamis, 5 April 2012.
download format K2 dan Surat Pernyataan